Radar kasus news.com
Lamongan, Jawa Timur – Dugaan sikap tidak konsisten hingga keterangan yang berubah-ubah menyeret seorang perempuan asal Desa Mengkuli, Kecamatan Kembangbau, Kabupaten Lamongan ke ranah hukum. Perempuan yang akrab disapa Elis tersebut dilaporkan oleh Erlangga Setiawan selaku pendamping hukum ke Polres Lamongan pada 16 April 2026.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan mempermainkan proses pendampingan hukum serta memberikan keterangan yang dinilai tidak selaras dengan fakta awal yang disampaikan. Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut etika dan itikad dalam meminta bantuan hukum.
Peristiwa bermula saat Elis meminta bantuan kepada Erlangga untuk mendampingi kasus dugaan penelantaran oleh suaminya, Siswanto. Proses penanganan sempat berlangsung di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan hingga akhirnya kedua pihak sepakat menempuh jalan damai melalui mediasi.
Namun, tak lama setelah kesepakatan tersebut, Elis kembali menghubungi Erlangga dan menyampaikan adanya temuan nomor telepon perempuan lain di ponsel suaminya. Hal itu memicu dugaan baru terkait kemungkinan adanya hubungan lain yang mencurigakan.
Menanggapi hal tersebut, Erlangga mengarahkan Elis untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek terdekat agar ditangani sesuai prosedur. Akan tetapi, dalam perkembangannya, Elis dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan informasi dan justru memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga memperkeruh alur pendampingan hukum.
Situasi ini membuat Erlangga menilai bahwa proses yang ia jalankan tidak dihormati secara serius. Ia juga menduga adanya potensi informasi yang tidak akurat yang dapat berdampak pada proses hukum jika dibiarkan.
Atas dasar itu, Erlangga melaporkan Elis ke Satreskrim Polres Lamongan guna mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tersebut. Langkah ini diambil untuk menguji kebenaran keterangan yang telah disampaikan sekaligus menjaga integritas proses pendampingan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Elis. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses hukum, kejujuran dan konsistensi keterangan merupakan hal mendasar. Ketidaksesuaian informasi tidak hanya berpotensi merugikan pihak lain, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.
Penulis Erlangga
