Dugaan Pungli Samsat Kota Cilacap Mencuat, Kapolresta Cilacap Disorot Soal Pengawasan


 

RadarKasusNews.com

Cilacap, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Cilacap kembali memantik sorotan publik. Keluhan masyarakat yang diterima redaksi RadarKasusNews.com memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pelayanan publik sekaligus efektivitas pengawasan aparat di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Praktik yang diduga melibatkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi ini dinilai mencederai semangat pelayanan publik yang seharusnya transparan dan bebas dari pungutan liar.

Salah satu warga yang bersedia memberikan keterangan kepada RadarKasusNews.com, berinisial F, mengaku mengalami kejadian tersebut saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Kota Cilacap pada 9 Maret 2026.

Narasumber diketahui merupakan warga Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Menurut penuturannya, pada hari itu dirinya datang ke kantor Samsat Kota Cilacap untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak lima tahunan atas sepeda motor miliknya. Kendaraan tersebut diketahui masih terdaftar atas nama adik kandungnya yang saat ini bekerja di Kalimantan.

Namun saat proses administrasi berlangsung, korban mengaku mendapat penjelasan bahwa pembayaran pajak tidak dapat dilanjutkan karena dirinya tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan.

Penjelasan tersebut pada awalnya dipahami sebagai bagian dari prosedur resmi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Akan tetapi, situasi kemudian berubah ketika korban disebut masih dapat “dibantu” agar proses tersebut tetap dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Syaratnya, korban diminta menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp500.000 di luar ketentuan resmi.

“Saya diberi tahu kalau pajak lima tahunan harus ada KTP asli pemilik kendaraan. Kalau tidak ada katanya tidak bisa diproses. Tapi kemudian disebutkan masih bisa dibantu supaya tetap selesai hari itu dengan biaya tambahan Rp500.000,” ujar korban menirukan penjelasan yang ia terima di area pelayanan.

Karena merasa membutuhkan penyelesaian administrasi tersebut dan tidak ingin prosesnya tertunda, korban akhirnya menyanggupi permintaan biaya tambahan tersebut.

Korban mengaku menyerahkan uang Rp500.000, dan setelah itu proses administrasi yang sebelumnya disebut tidak dapat dilanjutkan justru berjalan relatif cepat hingga seluruh tahapan pembayaran pajak kendaraan selesai tanpa hambatan berarti.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika memang KTP asli pemilik kendaraan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar, lalu mengapa proses yang sebelumnya dinyatakan tidak bisa diproses justru dapat selesai dengan cepat setelah adanya pembayaran tambahan.

Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa celah administrasi dalam pelayanan publik berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menarik keuntungan dari masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan cepat.

Redaksi RadarKasusNews.com juga menerima beberapa keluhan lain dari masyarakat yang menyoroti adanya dugaan biaya tambahan tidak resmi dalam proses pengurusan administrasi kendaraan di lingkungan Samsat.

Jika dugaan ini benar terjadi secara berulang, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.

Munculnya keluhan masyarakat terkait dugaan pungli ini secara tidak langsung turut menyeret perhatian publik terhadap pengawasan aparat di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Sejumlah kalangan menilai, jika praktik semacam ini benar terjadi dan berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, maka efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan.

Apalagi, pelayanan Samsat merupakan salah satu layanan publik yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat dan seharusnya berada dalam pengawasan ketat agar tidak menjadi celah praktik yang merugikan warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi RadarKasusNews.com masih melakukan penelusuran lanjutan guna mengumpulkan informasi tambahan terkait dugaan praktik pungli tersebut.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Kapolresta Cilacap, jajaran Satlantas Polresta Cilacap, serta pihak pengelola Samsat Kota Cilacap untuk memberikan penjelasan atas keluhan masyarakat yang mencuat.

Selain itu, upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada Propam Polresta Cilacap dan Polda Jawa Tengah guna memastikan apakah dugaan praktik pungutan liar tersebut akan menjadi perhatian dalam mekanisme pengawasan internal.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Sebab jika dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik terus muncul tanpa adanya penindakan yang jelas, maka komitmen pemberantasan pungli yang selama ini digaungkan berpotensi dipertanyakan oleh masyarakat.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama