Radar kasusnews.com
Fenomena konten demi mengejar viralitas kembali memicu kegaduhan serius di tengah masyarakat. Pemilik akun TikTok Heri Swekke (HS) kini resmi dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke Polres Grobogan, Kamis (02/04/2026). Laporan tersebut muncul akibat konten-konten HS yang dinilai telah melampaui batas, mulai dari dugaan ujaran kebencian, penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, hingga eksploitasi yang meresahkan publik.
Desakan keras pun datang dari berbagai kalangan. Sutrisno atau yang akrab disapa Abah Tris, tokoh agama Kabupaten Grobogan, secara tegas meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ia bersama Komunitas Orang Tua Peduli Anak Grobogan mendatangi pihak kepolisian untuk memastikan laporan ini tidak berakhir tanpa tindakan nyata.
“Ini bukan lagi sekadar konten, ini sudah merusak nilai moral dan etika. Kami mendesak agar aparat segera bertindak. Jika memang yang bersangkutan tidak dalam kondisi sehat, harus ada pemeriksaan ahli. Tapi proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Abah Tris.
Gelombang kecaman semakin menguat setelah Erlangga Setiawan turut turun langsung ke Grobogan. Ia menilai konten HS tidak hanya menyerang profesi jurnalis, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan, khususnya terhadap kelompok disabilitas.
“Saya datang bukan tanpa alasan. Konten-konten HS secara terang-terangan merendahkan martabat jurnalis dengan menyebut ‘wartawan bodrek’ dan ‘media abal-abal’. Ini penghinaan terbuka terhadap profesi kami,” ungkap Erlangga.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dugaan eksploitasi terhadap individu berkebutuhan khusus dalam konten tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini sudah kelewatan. Ada unsur penghinaan, eksploitasi, bahkan bahasa yang tidak manusiawi. Ini merusak moral generasi muda dan mencoreng nama baik Grobogan sebagai daerah yang dikenal religius,” lanjutnya dengan nada geram.
Erlangga juga mengaku menjadi sasaran penghinaan pribadi saat melakukan siaran langsung bersama salah satu media di Grobogan. Hal ini semakin memperkuat urgensi agar aparat segera mengambil langkah tegas.
Dengan situasi yang semakin memanas, desakan publik kini mengarah langsung kepada pimpinan kepolisian. Masyarakat meminta Polda Jawa Tengah dan khususnya Polres Grobogan untuk tidak menunda-nunda penanganan kasus ini.
“Izin kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Grobogan, kami minta saudara Heri Swekke segera diamankan demi menjaga situasi kamtibmas. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggerakkan massa dalam jumlah besar untuk turun aksi,” tegas Erlangga.
Kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Jika laporan masyarakat diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang aksi besar akan terjadi. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tegas menjadi harga mati demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis redaksi
