Tega dan Tak Bertanggung Jawab! Siswanto Diduga Telantarkan Istri Tanpa Nafkah, Polres Lamongan Didesak Bertindak Cepa

 


radarkasusnews.com | Lamongan

Perilaku seorang pria bernama Siswanto menuai sorotan tajam publik. Ia diduga kuat dengan sengaja menelantarkan istrinya, Elis, tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin dalam waktu yang lama, hingga akhirnya korban resmi melaporkan perbuatan tersebut ke Unit PPA Polres Lamongan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Langkah hukum ini ditempuh Elis setelah kesabarannya habis. Seluruh upaya kekeluargaan yang dilakukan korban selama ini tidak pernah digubris, sementara Siswanto tetap bersikap acuh dan seolah lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai suami.

Saat dikonfirmasi awak media pada 9 Januari 2026, Elis mengungkapkan bahwa dirinya menikah secara sah dengan Siswanto pada 6 Juli 2023. Namun, ironisnya, tidak lama setelah pernikahan, Siswanto berpamitan pulang ke rumah orang tuanya dan tidak pernah kembali ke rumah yang mereka tempati sebagai kediaman bersama setelah menikah.

“Sejak itu dia tidak pernah pulang dan tidak pernah memberi nafkah sama sekali. Saya dibiarkan begitu saja sebagai istri,” ungkap Elis.

Tak berhenti sampai di situ, Elis juga mengaku telah mendatangi langsung rumah orang tua Siswanto di Dusun Banaran, Desa Soto, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dengan harapan ada penyelesaian. Namun, langkah tersebut sama sekali tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah mencoba bicara baik-baik, mendatangi keluarga suami, bahkan menemui langsung Siswanto. Tapi semua ucapan saya tidak dianggap. Tidak ada itikad baik sama sekali,” tegas Elis.

Atas perbuatan tersebut, Siswanto dinilai telah melanggar ketentuan hukum, yakni Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang secara tegas melarang dan mempidanakan tindakan penelantaran rumah tangga, termasuk tidak memberikan nafkah lahir dan batin, serta Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mewajibkan suami melindungi istri dan memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Dengan demikian, tindakan Siswanto bukan sekadar tidak bermoral, melainkan diduga merupakan tindak pidana serius.

Sikap Siswanto ini pun mendapat kecaman keras dari Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi Radar kasusnews.com, Erlangga Setiawan, SH. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi perkawinan dan hukum negara.

“Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Menelantarkan istri tanpa nafkah bukan budaya, bukan kebiasaan, tapi perbuatan melawan hukum. Siswanto harus diproses sesuai undang-undang,” tegas Erlangga.

Lebih lanjut, Erlangga secara terbuka menantang Polres Lamongan agar tidak lamban dan tidak ragu dalam menangani laporan korban.

“Kami meminta Polres Lamongan bergerak cepat. Jangan biarkan laporan perempuan korban penelantaran ini berlarut-larut. Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan berpihak pada keadilan,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Radar kasusnews.com menunggu langkah nyata dari Unit PPA, Kasat Reskrim, dan Kapolres Lamongan, serta akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum, demi memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku penelantaran rumah tangga di Kabupaten Lamongan.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama