Gresik – Radar Kasus News.com – Lanjutan dari investigasi mafia solar bersubsidi di SPBU 54.611.14 Banyutengah, Panceng pada 23 Agustus 2025 kembali menguak ironi penegakan hukum di tingkat Polsek. Setelah tim investigasi yang dipimpin langsung Erlangga Setiawan, SH, Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi Radar Kasus News.com, menemukan praktik pengisian solar menggunakan jerigen plastik secara terang-terangan, kini sorotan diarahkan pada Polsek Panceng yang dinilai lamban, arogan, dan diduga memilih bungkam.
Oknum anggota Reskrim Sulung, yang pertama kali ditemui tim di Polsek Panceng, menunjukkan sikap yang mengecewakan. Bukannya melakukan tindakan cepat, Sulung malah melempar tanggung jawab dengan ucapan tak pantas: “Coba sambil amankan sendiri Mas, lalu sampean bawa ke Polres. Dulu saya juga pernah mendapatkan pengaduan yang sama dari salah satu LSM, tapi setelah saya antarkan ke Polres dan diterima Polres, kami malah disuruh pulang. Kadang-kadang itu yang membuat kita capek.”
Sikap seperti ini bukan hanya memalukan, tetapi menimbulkan pertanyaan besar: apa sebenarnya tugas polisi di Polsek Panceng jika laporan masyarakat malah dipingpong dan dibiarkan tanpa tindak lanjut?
Yang lebih mengejutkan, ketika tim mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Panceng, Tedi, justru tidak ada respon memadai. Tedi memilih diam, seakan masalah ini bukan tanggung jawabnya. Padahal, sebagai Kanit Reskrim, ia memiliki kewenangan untuk memerintahkan anggotanya bertindak cepat.
Kapolsek Panceng, AKP Nasuha, juga tidak memberikan keterangan yang memadai. Diamnya seorang pimpinan di tengah laporan pelanggaran hukum serius seperti ini adalah cerminan buruknya kepemimpinan. Publik berhak bertanya: apakah Polsek Panceng benar-benar serius menegakkan hukum, atau justru nyaman dengan pembiaran?
Radar Kasus News.com menegaskan, jika seorang wartawan saja dihadapkan pada sikap acuh dan arogan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa yang tidak punya akses dan pengetahuan hukum? Bungkamnya jajaran Polsek Panceng adalah tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya hadir untuk melayani dan melindungi.
Perlu diingat, praktik pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen plastik tanpa rekomendasi jelas adalah pelanggaran serius. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyatakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar bagi pelaku.
Radar Kasus News.com akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolres Gresik, Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur, dan Propam Polda Jawa Timur. Tidak hanya SPBU yang harus bertanggung jawab, namun oknum kepolisian yang lamban, arogan, dan bungkam pun patut diperiksa.
Kasus ini tidak berhenti di sini. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik pembiaran ini.
Penulis Erlangga
