Trenggalek, RadarKasusNews.com – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok di Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terbuka dan terorganisir, bahkan tetap beroperasi meskipun sebelumnya sempat dibubarkan oleh aparat. Ironisnya, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang dijadikan tersangka, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, arena perjudian yang dikelola oleh seorang bandar bernama Saijo selalu dipadati ratusan pemain dan penonton, baik dari dalam maupun luar kota. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah bangunan semi permanen, dengan omzet yang diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap minggunya. Warga sekitar mengaku resah karena praktik perjudian ini dinilai tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sosial dan ekonomi setempat.
Sejumlah warga menyampaikan keluhannya kepada media. Mereka menyesalkan sikap aparat kepolisian yang dinilai tidak tegas dalam menangani kasus tersebut. Padahal, kegiatan seperti ini secara jelas melanggar Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Namun hingga kini, aktivitas sabung ayam tersebut tetap berlangsung tanpa hambatan, menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kapolres Trenggalek dan Kasat Reskrim pada Sabtu, 14 Juni 2025, melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. Bungkamnya pihak kepolisian atas isu ini justru memunculkan opini publik bahwa ada kemungkinan praktik perjudian tersebut mendapat perlindungan atau bahkan dukungan dari oknum tertentu.
Situasi ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme Polres Trenggalek. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak terkesan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus perjudian. Setelah berita ini ditayangkan, redaksi RadarKasusNews.com akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Trenggalek dan Kapolda Jawa Timur untuk meminta klarifikasi serta mendorong penindakan hukum secara transparan dan menyeluruh terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan.