Lumajang | RadarKasusNews.com
Lumajang, 4 Juli 2026 – Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi RadarKasusNews.com pada 4 Juli 2026, sejumlah informasi yang dihimpun dari lapangan mengindikasikan adanya aktivitas yang disebut warga sebagai arena sabung ayam.
Di lokasi, tim investigasi mewawancarai seorang warga berinisial H yang mengaku resah dengan kondisi tersebut.
"Memang benar, Mas, di sini ada lokasi sabung ayam. Kami hanya berharap aparat benar-benar menindak jika memang terbukti melanggar hukum," ujarnya.
Selain keterangan warga, tim juga menerima informasi bahwa lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang berinisial T. Informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen sehingga belum dapat disimpulkan kebenarannya. RadarKasusNews.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.
Jika dugaan aktivitas perjudian tersebut benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan Pasal 303 KUHP, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Publik tidak membutuhkan janji atau pernyataan normatif; publik membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Sorotan kini tertuju kepada jajaran aparat penegak hukum di wilayah Lumajang. Masyarakat menunggu langkah nyata untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak melalui proses hukum yang objektif. Kepastian hukum hanya dapat lahir dari penyelidikan yang terbuka, bukan dari spekulasi ataupun pembiaran.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan siapa pun, termasuk oknum aparat, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, penjelasan resmi kepada publik juga menjadi bagian dari akuntabilitas institusi.
Setelah berita ini dipublikasikan, Tim Redaksi RadarKasusNews.com akan mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolsek Tempursari, Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Bareskrim Polri, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Lumajang, Panglima TNI, dan pihak terkait lainnya. Seluruh tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Erlangga
