Wayang Kulit Ternoda Dugaan Judi Dadu, Pengawasan Polsek Kembangbahu dan Polres Lamongan Disorot Publik

 Radar kasus news.com

Lamongan – Pagelaran wayang kulit yang seharusnya menjadi simbol pelestarian budaya dan sarana pemersatu masyarakat di Dusun Miru, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (30/5/2026), justru diwarnai dugaan aktivitas perjudian jenis dadu yang berlangsung di sekitar lokasi kegiatan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, permainan dadu yang diduga menggunakan uang sebagai taruhan tersebut berlangsung tidak jauh dari lokasi pagelaran wayang kulit. Meski disebut berada di area terpisah, keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum itu tetap memunculkan tanda tanya besar mengenai pengawasan aparat keamanan di lapangan.

Ironisnya, wayang kulit selama ini dikenal sebagai warisan budaya yang sarat nilai moral, pendidikan, dan dakwah. Namun di tengah upaya pelestarian budaya tersebut, muncul dugaan adanya praktik perjudian yang justru berpotensi merusak citra acara dan mencederai nilai-nilai yang terkandung dalam kesenian tradisional tersebut.

Kondisi ini pun memicu sorotan masyarakat terhadap kinerja pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Kembangbahu dan Polres Lamongan. Pasalnya, kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa dalam jumlah besar semestinya menjadi perhatian aparat guna memastikan situasi tetap aman dan terbebas dari aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Publik pun mempertanyakan apakah pengawasan telah dilakukan secara maksimal atau justru terdapat celah yang menyebabkan dugaan praktik perjudian tersebut dapat berlangsung di sekitar kegiatan masyarakat yang bersifat terbuka.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka keberadaan perjudian di sekitar pagelaran budaya bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kesan buruk terhadap komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku kecewa apabila dugaan tersebut benar adanya. Menurut mereka, masyarakat datang untuk menikmati pertunjukan budaya, bukan menyaksikan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan hukum.

"Wayang kulit itu warisan budaya yang harus dijaga kehormatannya. Kalau sampai ada perjudian di sekitar acara, tentu sangat disayangkan dan perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar salah satu warga.

Situasi tersebut membuat masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kapolsek Kembangbahu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, dan Kapolres Lamongan terkait dugaan aktivitas perjudian jenis dadu yang disebut terjadi di sekitar lokasi pagelaran wayang kulit di Dusun Miru, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu.

Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah budaya lokal serta wibawa penegakan hukum di Kabupaten Lamongan.

Penulis redaksi

Lebih baru Lebih lama