Wonosobo, Jawa Tengah – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyengat dari tubuh penegak hukum. Kali ini, sorotan keras mengarah ke Unit Laka Satlantas Polres Wonosobo, setelah seorang warga berinisial R mengaku harus merogoh kocek Rp1.800.000 demi “membebaskan” sepeda motor miliknya dari status barang bukti kecelakaan.
Peristiwa ini terjadi pada 19 April 2026. Saat itu korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan. Namun yang terjadi kemudian justru memunculkan dugaan praktik yang jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketika korban mencoba mengajukan pinjam pakai beberapa hari kemudian, ia mengaku justru dipingpong dengan alasan klasik: prosedur panjang, harus ada rekomendasi pimpinan, dan waktu tunggu yang tidak jelas. Dalih birokrasi seolah dijadikan tembok penghalang.
“Dibilang harus ada rekomendasi pimpinan, prosesnya lama dan tidak pasti,” ungkap korban menirukan keterangan yang diterimanya.
Namun di balik itu, muncul tawaran yang mengubah segalanya. Korban mengaku ditawari jalur cepat oleh oknum yang diduga berasal dari internal: cukup bayar Rp1.800.000, motor bisa langsung keluar. Soal administrasi? Disebut bisa “diatur belakangan”.
Situasi ini memunculkan dugaan serius: apakah prosedur hukum bisa dilipat hanya dengan uang?
Dalam kondisi terdesak karena kebutuhan mobilitas, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Dan benar saja—kendaraan yang sebelumnya “tertahan aturan” mendadak bisa keluar hanya dalam hitungan jam setelah uang berpindah tangan.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi indikasi praktik yang berpotensi sistemik dan merusak kepercayaan publik secara luas.
Sorotan kini tak bisa dihindarkan mengarah ke Kapolres Wonosobo. Publik berhak menuntut jawaban: apakah praktik seperti ini diketahui? Atau justru luput dari pengawasan? Dalam posisi ini, diam bukanlah pilihan yang bijak.
Kapolres sebagai pemegang komando tertinggi di wilayah hukum Wonosobo memikul tanggung jawab penuh atas bersih atau tidaknya institusi di bawahnya. Jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti secara terbuka, maka publik bisa menilai ada pembiaran.
Perlu ditegaskan, informasi ini masih merupakan dugaan yang bersumber dari keterangan korban dan memerlukan klarifikasi resmi. Namun, urgensi untuk melakukan penyelidikan internal secara cepat, transparan, dan independen sudah tidak bisa ditawar.
Awak media RadarKasusNews.com akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Wonosobo, Kasat Lantas Polres Wonosobo, Propam Polda Jawa Tengah, Ditlantas Polda Jawa Tengah hingga Korlantas Mabes Polri. Tujuannya jelas: memastikan kebenaran fakta dan mendorong adanya tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Jika praktik “tebus barang bukti” ini benar adanya dan terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan—tetapi juga rasa keadilan masyarakat yang diinjak-injak.
Bersambung penulis Erlangga
