Lamongan, Jawa Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Patroli Jalan Raya (PJR) di bawah Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur kembali mencuat dan menyentuh titik sensitif: penyalahgunaan kewenangan terhadap warga sipil.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 31 Maret 2026 di sekitar Stadion Surajaya Lamongan itu kini menjadi sorotan serius. Seorang korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku dihentikan saat berada di dalam mobil bersama seorang perempuan. Tanpa penjelasan yang proporsional, korban disebut langsung diamankan oleh petugas yang mengatasnamakan PJR Jatim 7.
Lebih jauh, korban menuturkan bahwa dirinya dan rekannya kemudian dibawa ke kantor dan berada dalam situasi tekanan. Narasi yang muncul bukan sekadar penindakan, melainkan adanya dugaan intimidasi psikologis—dengan ancaman akan dipanggilkannya orang tua masing-masing.
Dalam posisi tertekan itulah, korban akhirnya memilih jalan damai dengan menyerahkan uang sebesar Rp300.000 kepada oknum petugas.
Jika rangkaian peristiwa ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etik ringan. Ini menyentuh dugaan serius penyalahgunaan kewenangan: penindakan tanpa dasar yang jelas, tekanan psikologis, hingga berujung pada transaksi yang patut diduga sebagai pungli.
Yang menjadi pertanyaan mendasar: bagaimana pola seperti ini bisa terjadi di lapangan?
Sorotan tak bisa dihindarkan mengarah kepada pucuk pimpinan satuan, khususnya Kasat PJR di lingkungan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Dalam struktur komando, setiap tindakan anggota di lapangan tidak berdiri sendiri—ada sistem pengawasan, ada tanggung jawab, dan ada kewajiban memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Diam bukan lagi pilihan.
Ketika dugaan seperti ini muncul ke publik, respons cepat, transparan, dan terukur adalah satu-satunya cara menjaga kepercayaan masyarakat. Ketiadaan sikap justru berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran.
Radar Kasusnews.com menilai, langkah konkret seperti pemeriksaan internal, penelusuran kronologi secara terbuka, hingga penyampaian hasil kepada publik menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi akan segera dilayangkan kepada Kapolda Jawa Timur, Bidang Propam Polda Jawa Timur, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur guna memastikan apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius atau kembali menguap tanpa kejelasan.
Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi keberanian untuk bersikap.
Sebab dalam penegakan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi—melainkan kepercayaan masyarakat yang selama ini terus diuji.
Penulis Erlangga
