Skandal Dugaan Pungli Satlantas Brebes: Tebus Motor Rp1,8 Juta, Wibawa Hukum Dipertaruhkan di Tangan Kapolres

Radar kasusnews.com

Brebes, Jawa Tengah – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Unit Laka Satlantas Polres Brebes, setelah seorang warga berinisial R mengaku dipaksa “menebus” sepeda motor miliknya sebesar Rp1.800.000 agar bisa dikeluarkan dari status barang bukti kecelakaan.

Peristiwa bermula pada 19 April 2026, saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang transparan dan profesional, korban justru dihadapkan pada realita pahit yang diduga sarat penyimpangan.

Saat berupaya mengajukan pinjam pakai kendaraan beberapa hari kemudian, korban mengaku dipersulit dengan dalih prosedur yang berbelit. Ia disebut harus mengantongi surat rekomendasi pimpinan dan menunggu proses yang tidak jelas batas waktunya.

“Diputar-putar, katanya harus ada rekomendasi pimpinan, lama prosesnya,” ujar korban menirukan penjelasan yang diterimanya.

Namun, situasi berubah drastis ketika muncul tawaran yang diduga datang dari oknum internal. Jalur cepat ditawarkan: cukup membayar Rp1.800.000, kendaraan bisa langsung keluar, sementara urusan administrasi disebut bisa “menyusul belakangan”.

Dalam posisi terdesak karena kebutuhan mobilitas, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Hasilnya? Kendaraan yang sebelumnya disebut tertahan prosedur, tiba-tiba bisa keluar hanya dalam hitungan jam setelah uang diserahkan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah prosedur hukum bisa dinegosiasikan dengan uang? Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan indikasi praktik yang merusak integritas institusi secara sistemik.

Sorotan kini mengarah langsung kepada Kapolres Brebes. Sebagai pemegang kendali tertinggi di wilayah hukum tersebut, tanggung jawab tidak bisa dialihkan. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif. Pembiaran terhadap dugaan praktik semacam ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penting ditegaskan, informasi ini masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan korban dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun demikian, urgensi untuk melakukan penelusuran internal secara transparan dan akuntabel tidak bisa ditunda.

Awak media akan segera melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Brebes, Kasat Lantas Polres Brebes, Propam Polda Jawa Tengah, Ditlantas Polda Jawa Tengah hingga Korlantas Mabes Polri guna memastikan fakta yang sebenarnya serta mendorong adanya penindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Jika praktik seperti ini benar adanya dan dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.

Bersambung

Penulis Erlangga

 

Lebih baru Lebih lama