Jalur Cepat SIM C Diduga Ditawarkan Sebelum Ujian di Kabupaten Gunungkidul, Pengawasan Kapolres Disorot Tajam


 Radar kasusnews.com

GUNUNGKIDUL, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C) mencuat di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Indikasi tersebut mengarah pada adanya penawaran jalur cepat berbayar yang dilakukan bahkan sebelum pemohon mengikuti ujian, sehingga memicu sorotan tajam terhadap pengawasan internal di bawah komando Kapolres Gunungkidul.

Pengakuan ini disampaikan oleh seorang warga berinisial F, asal Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut saat mengurus SIM C pada 29 Desember 2025. Menurut F, sejak awal kedatangannya di area pelayanan SIM, ia telah didekati seseorang yang tidak mengenakan atribut resmi kepolisian.

Orang tersebut secara terbuka menawarkan proses pembuatan SIM C “lebih cepat” tanpa harus melalui ujian praktik sebagaimana mestinya. F disebut diminta menyiapkan uang sekitar Rp900.000 apabila menginginkan SIM langsung terbit. Penawaran itu, menurut F, disampaikan sebelum dirinya mengikuti ujian apa pun.

“Belum ikut ujian sudah ditawari. Dibilang kalau mau cepat tidak perlu ribet ujian, asal bayar. Setelah itu memang benar, SIM saya langsung jadi hari itu juga,” ungkap F.

F mengaku mengikuti arahan perantara tersebut. Pembayaran dilakukan di luar mekanisme resmi. Tak lama berselang, proses administrasinya berjalan tanpa hambatan, dan SIM C miliknya diterbitkan pada hari yang sama, meski ia tidak menjalani ujian praktik sebagaimana pemohon lain.

Fakta bahwa penawaran dilakukan sejak awal, bahkan sebelum ujian dimulai, memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan kejadian spontan, melainkan bagian dari pola yang telah terbangun. Perantara diduga memiliki pemahaman mendalam terhadap alur internal dan keberanian menawarkan kelulusan instan, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dari dalam sistem.

Di sekitar lokasi pelayanan, sejumlah warga mengaku tidak asing dengan keberadaan orang-orang tertentu yang kerap mondar-mandir dan mendekati pemohon SIM. Mereka disebut sering menawarkan “bantuan” bagi pemohon yang ingin proses cepat, menimbulkan kesan bahwa praktik tersebut telah berulang dan seolah dibiarkan.

Mencuatnya dugaan ini menyeret perhatian publik kepada Kapolres Gunungkidul dan jajaran Satuan Lalu Lintas, yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan, pembinaan personel, serta sterilisasi area pelayanan dari praktik percaloan dan pungli. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin calo bisa leluasa menawarkan jalur cepat bahkan sebelum ujian, tanpa adanya tindakan pencegahan yang tegas.

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Setelah berita ini dipublikasikan, awak media RadarKasusNews.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Gunungkidul, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh atas dugaan praktik tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian: apakah dugaan SIM C jalur cepat di Kabupaten Gunungkidul akan diusut secara terbuka dan tuntas, atau justru kembali berlalu tanpa kejelasan.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama