Diduga Gagal Bersihkan Pungli, Kapolres Grobogan Disorot: Warga Mengaku Dipungut Rp500 Ribu Saat Urus Pajak Kendaraan di Samsat


 

RadarKasusNews.com

Grobogan, Jawa Tengah — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik kembali mencoreng wajah birokrasi kepolisian di daerah. Kali ini sorotan publik tertuju pada pelayanan Samsat Grobogan, setelah seorang warga mengaku diminta membayar Rp500.000 agar proses pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tetap dapat diproses meski tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang warga Grobogan berinisial H, yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut saat mendatangi Samsat Grobogan pada 26 Februari 2026 untuk mengurus pembayaran pajak lima tahunan sepeda motor Honda Vario miliknya.

Motor tersebut diketahui masih menggunakan nama sepupunya yang saat ini berada di Ternate, Maluku Utara, sehingga korban tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam STNK.

Menurut penuturan korban, ketika proses administrasi dilakukan, petugas menyampaikan bahwa pengurusan tidak dapat dilanjutkan karena syarat KTP asli pemilik kendaraan tidak dapat dipenuhi.

Namun tidak lama setelah itu, korban mengaku dihampiri oleh seseorang yang diduga merupakan oknum yang berada di lingkungan pelayanan Samsat. Oknum tersebut kemudian menawarkan “solusi” agar proses tetap bisa berjalan.

Korban menuturkan bahwa oknum tersebut secara terang-terangan menyampaikan adanya biaya tambahan jika ingin proses tetap dilanjutkan.

“Kalau tidak ada KTP asli memang tidak bisa diproses. Tapi kalau mau dibantu bisa, ada biaya tambahan Rp500.000,” ujar korban menirukan perkataan oknum tersebut.

Merasa tidak memiliki pilihan lain agar urusan pajak kendaraannya tetap selesai, korban akhirnya mengaku menyerahkan uang yang diminta tersebut.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan integritas pelayanan di Samsat Grobogan, yang secara struktural berkaitan dengan fungsi pengawasan dari Satlantas Polres Grobogan.

Di tengah berbagai kampanye pemberantasan pungli yang terus digaungkan oleh institusi kepolisian, munculnya dugaan praktik semacam ini justru memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan di tingkat daerah masih jauh dari harapan.

Apabila dugaan ini benar terjadi, maka kondisi tersebut tidak hanya mencoreng pelayanan Samsat semata, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan pimpinan kepolisian di wilayah Grobogan.

Sorotan publik pun mengarah pada tanggung jawab pimpinan daerah, termasuk Kapolres Grobogan, yang dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik di wilayah hukumnya berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Grobogan maupun pengelola Samsat Grobogan terkait pengakuan warga tersebut.

Tim redaksi RadarKasusNews.com akan segera melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, serta Propam Polda Jawa Tengah untuk meminta penjelasan atas dugaan praktik pungli yang mencuat di lingkungan pelayanan Samsat tersebut.

Konfirmasi juga akan diarahkan kepada Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan tertinggi Polri, mengingat komitmen pemberantasan pungli dalam pelayanan publik selama ini terus digaungkan oleh institusi kepolisian hingga tingkat pusat.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas internal Polri untuk mengungkap apakah dugaan pungli ini benar terjadi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Sebab jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor kepolisian berpotensi semakin tergerus.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama