Lumajang — Praktik perjudian sabung ayam di Desa Gunung Tenguh, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, kembali berlangsung secara terbuka dan bebas. Aktivitas ilegal yang jelas melanggar hukum tersebut seolah berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran di lapangan, arena sabung ayam itu aktif beroperasi pada Sabtu, 24 Januari 2026. Puluhan orang dari berbagai daerah berdatangan membawa ayam aduan dan uang taruhan. Kerumunan besar, kendaraan keluar masuk lokasi, hingga aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut akan penindakan.
Undangan sabung ayam juga beredar luas melalui pesan berantai dan media sosial, mengajak pemain dari luar wilayah. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik perjudian tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan seolah telah menjadi kegiatan rutin yang aman dari sentuhan hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keheranannya atas kondisi tersebut. “Kalau sudah ramai seperti ini, undangan menyebar ke mana-mana, tapi tidak pernah ada razia atau penindakan, wajar kalau masyarakat curiga ada pembiaran,” ujarnya.
Sorotan tajam publik kini juga mengarah langsung ke Kapolsek setempat, mengingat lokasi arena sabung ayam berada jelas di wilayah hukum Polsek. Masyarakat mempertanyakan peran pengawasan dan fungsi intelijen kepolisian di tingkat sektor, sebab aktivitas perjudian berlangsung berulang kali, terbuka, dan melibatkan massa besar. Kondisi ini dinilai mustahil tidak diketahui aparat setempat, sehingga memunculkan pertanyaan serius: apakah terjadi kelalaian, pembiaran, atau justru ketidaktegasan dalam penegakan hukum.
Padahal, sabung ayam secara tegas dilarang dan diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Namun hingga aktivitas kembali berlangsung, belum terlihat langkah konkret berupa penggerebekan, penutupan lokasi, maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Situasi ini semakin memperkuat stigma negatif bahwa penegakan hukum di wilayah Lumajang berjalan tidak berimbang. Hukum dinilai keras terhadap masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan praktik perjudian yang terorganisir dan dilakukan secara terbuka.
Keberadaan arena sabung ayam di Ranuyoso kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak agar aparat kepolisian segera bertindak tegas, menutup permanen lokasi perjudian, menindak para pelaku, serta mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar Kasus News.com akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kapolsek setempat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, hingga Bareskrim Mabes Polri. Apabila tidak ada respons, klarifikasi, maupun tindakan tegas dari pihak-pihak terkait, maka kondisi ini akan semakin menguatkan dugaan publik adanya pembiaran sistematis dan lemahnya pengawasan internal terhadap praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan. Awak media menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap persoalan ini hingga penegakan hukum benar-benar ditegakkan secara nyata dan tanpa pandang bulu.
Penulis Erlangga
