Sorotan publik di wilayah hukum Klaten kini tidak lagi berada di tingkat pelayanan, melainkan telah menembus hingga ke level komando. Dugaan praktik pungutan liar di Samsat Klaten pada 9 Maret 2026 menjadi titik yang memaksa publik mempertanyakan satu hal mendasar: apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan di bawah kepemimpinan Kapolres Klaten?
Seorang wajib pajak berinisial H, warga Kecamatan Delanggu, mengaku dimintai tambahan biaya Rp300 ribu saat mengurus pajak lima tahunan kendaraan. Proses yang awalnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak membawa KTP asli pemilik lama, menurut pengakuannya, justru berubah menjadi lancar setelah adanya pembayaran tambahan.
Jika keterangan ini benar, maka situasi yang muncul bukan sekadar dugaan pelanggaran prosedur. Ini adalah indikasi adanya ruang kompromi di dalam sistem pelayanan—ruang yang seharusnya tertutup rapat dalam mekanisme yang diawasi ketat.
Dan ketika ruang itu terbuka, pertanyaan tidak lagi berhenti pada siapa yang berada di loket. Pertanyaan bergerak naik: siapa yang mengendalikan sistem?
Kapolres, sebagai pemegang kendali wilayah, tidak bisa berada di luar lingkar persoalan ini. Dalam struktur kepolisian, pengawasan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fungsi strategis yang menentukan apakah institusi berjalan dalam koridor atau justru menyimpang tanpa terdeteksi.
Ketika dugaan seperti ini muncul dari laporan masyarakat—bukan dari hasil pengawasan internal—maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, tetapi efektivitas kontrol itu sendiri.
Apakah pengawasan benar-benar hadir di lapangan, atau hanya tercatat di atas kertas?
Apakah ada keberanian untuk menguji praktik riil, atau sekadar mengandalkan laporan formal?
Dan yang paling krusial, apakah kendali benar-benar berjalan, atau hanya terlihat berjalan?
Dugaan ini menempatkan Kapolres pada titik yang tidak bisa dihindari: menjawab keraguan publik tentang ketajaman pengawasan. Sebab dalam praktik kelembagaan, celah yang dibiarkan terbuka—terlebih di ruang pelayanan publik—sering kali dibaca sebagai tanda bahwa kontrol tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Samsat adalah etalase negara. Ketika muncul dugaan bahwa prosedur dapat berubah karena uang tambahan, maka yang terguncang bukan hanya mekanisme pelayanan, tetapi legitimasi institusi. Dan ketika legitimasi mulai dipertanyakan, kepemimpinan tidak bisa lagi berlindung di balik prosedur.
Media Radar kasus news.com menilai dugaan ini bukan sekadar isu yang bisa dijawab dengan klarifikasi singkat. Ini menuntut tindakan yang lebih dalam: audit menyeluruh, penelusuran konkret terhadap proses pelayanan saat kejadian, serta keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.
Setelah pemberitaan ini dipublikasikan, redaksi Radar kasus news.com akan melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolres Klaten untuk meminta penjelasan terbuka terkait fungsi pengawasan dan langkah konkret yang akan diambil. Konfirmasi juga akan disampaikan kepada Propam Polda Jawa Tengah serta pengawasan teknis di tingkat pusat melalui Korlantas Polri guna memastikan dugaan ini diuji secara objektif dan profesional.
Dalam isu integritas, satu dugaan saja sudah cukup untuk membuka tabir kelemahan sistem. Dan ketika dugaan itu muncul di ruang pelayanan publik, maka sorotan tidak lagi bisa dibendung—ia mengarah lurus ke pusat kendali.
Kini publik Klaten tidak sekadar menunggu jawaban. Publik menunggu keberanian untuk membuktikan bahwa pengawasan benar-benar hidup, bukan hanya terlihat hidup.
Penulis Erlangga Setiawan SH
