Banyumas | RadarKasusNews.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di mana layanan SIM C jalur cepat tanpa ujian diduga dapat diperoleh hanya dengan membayar Rp800.000.
Redaksi RadarKasusNews.com menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang mengindikasikan adanya jalur tidak resmi dalam pengurusan SIM C. Melalui jalur tersebut, pemohon disebut tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur resmi, melainkan cukup menyerahkan identitas diri dan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang diduga berperan sebagai perantara.
Salah satu pengaduan datang dari seorang warga berinisial R, warga Kabupaten Banyumas, yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut pada 12 Desember 2025. R menuturkan bahwa awalnya ia berniat mengurus SIM C secara resmi melalui layanan Satpas wilayah Banyumas.
Namun dalam prosesnya, R mengaku menghadapi pelayanan yang dirasakannya rumit, memakan waktu lama, dan tidak memberikan kepastian. Dalam kondisi tersebut, R mengaku dihampiri seorang pria tak dikenal di sekitar area pelayanan SIM.
Menurut pengakuan R, pria tersebut secara terang-terangan menawarkan pengurusan SIM C tanpa melalui ujian teori maupun praktik. R hanya diminta menyerahkan foto KTP, sementara seluruh proses disebut akan “diatur dari dalam”.
“Tidak perlu tes, cukup KTP. Bayar Rp800 ribu, SIM bisa langsung jadi,” ujar R menirukan ucapan pria tersebut.
Penawaran yang disampaikan secara terbuka di area publik sekitar Satpas ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik percaloan dan pungli yang diduga telah berlangsung cukup lama. Keberanian oknum menawarkan jasa ilegal di lingkungan pelayanan publik memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pengendalian internal.
Sejumlah warga lain juga mengaku mengetahui keberadaan jalur serupa dan menyayangkan praktik tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang berupaya patuh terhadap aturan. Prosedur resmi seolah menjadi beban bagi pemohon jujur, sementara jalur ilegal justru dipersepsikan lebih mudah bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih.
Lebih jauh, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi dinilai sangat berbahaya dan berpotensi meloloskan pengendara yang tidak memiliki kemampuan berkendara memadai. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan lalu lintas dan nyawa pengguna jalan lainnya.
Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan SIM, serta dapat mencerminkan lemahnya pengawasan struktural di tingkat Polres. Publik pun mendesak agar Kapolres Banyumas dan Kasat Lantas Polres Banyumas tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret.
Setelah berita ini dipublikasikan, redaksi RadarKasusNews.com akan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Kapolres Banyumas, Kasat Lantas Polres Banyumas, Kapolda Jawa Tengah, Propam Polda Jawa Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mendorong penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pengurusan SIM instan di luar prosedur resmi. Setiap indikasi pungli, percaloan, atau penyalahgunaan kewenangan di sektor pelayanan publik diharapkan segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Polres Banyumas, khususnya Kapolres dan Kasat Lantas, untuk membuktikan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, bukan sekadar slogan normatif
Penulis Erlangga.
