Sabung Ayam Gasri Lumajang Diduga Kejahatan Terorganisir, Kapolsek–Kapolres–Kasat Reskrim Disorot: Indikasi Pembiaran Sistemik dan Mandeknya Penegakan Pasal 303 KUHP


  Radar kasusnews.com Lumajang

Praktik dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Dusun Gasri, Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, dinilai telah berada pada level sistematis, terbuka, dan terorganisir, serta mengarah pada indikasi pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum setempat.

Hasil investigasi lapangan RadarKasusNews.com menemukan bahwa aktivitas perjudian tersebut berlangsung rutin, siang hingga malam hari, tanpa upaya penyamaran. Kerumunan penjudi tampak jelas, disertai kendaraan roda dua dan roda empat yang memadati area lokasi. Fakta ini memperkuat aduan masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut berjalan normal dan seolah mendapat ruang aman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan arena sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh HARTONO Cs, yang dikenal memiliki pengaruh kuat serta kekuatan finansial besar. Lebih ironis, muncul indikasi keterlibatan oknum perangkat desa, yang apabila terbukti, dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sekaligus bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Secara normatif dan yuridis, rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur “memberi kesempatan atau menyediakan tempat untuk perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Namun di Lumajang, khususnya wilayah Pasrujambe, ketentuan tersebut terkesan kehilangan daya paksa, karena praktik perjudian tetap berlangsung tanpa tindakan represif.

Kondisi ini secara langsung menempatkan Kapolsek Pasrujambe sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab secara struktural dan hukum. Ketika tindak pidana terjadi secara terang-terangan, berulang, dan dalam jangka waktu lama di wilayah hukumnya, maka ketiadaan penindakan dapat ditafsirkan sebagai kelalaian menjalankan kewajiban jabatan, yang berimplikasi pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, serta mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Pengakuan warga setempat semakin menguatkan situasi tersebut. Seorang tokoh masyarakat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada RadarKasusNews.com pada Sabtu, 27 Desember 2025, menyampaikan keresahan yang selama ini dipendam warga.

“Di sini memang benar, Mas, ada lokasi sabung ayam. Tapi di sana ada Hartono Cs, orang kuat dan banyak uang. Kita bisa apa? Sebenarnya saya juga risih dengan adanya lokasi ini,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya ketakutan sosial dan ketimpangan kekuasaan, yang dalam perspektif hukum merupakan indikator kegagalan negara menghadirkan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

Komentar keras juga disampaikan Erlangga Setiawan, SH, selaku Direktur Utama sekaligus Pimpinan Redaksi RadarKasusNews.com. Ia menilai Kapolsek Pasrujambe, Kapolres Lumajang, dan Kasat Reskrim Polres Lumajang patut mendapat sorotan tajam apabila praktik perjudian yang berlangsung terbuka ini tidak segera ditindak.

“Ini bukan perjudian yang tersembunyi. Ini terang-terangan. Jika Kapolsek, Kapolres, dan Kasat Reskrim mengaku tidak tahu, maka kapasitas dan kepekaan hukumnya patut dipertanyakan. Namun jika tahu tetapi tidak bertindak, itu jauh lebih berbahaya karena mengarah pada dugaan pembiaran,” tegas Erlangga.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana dan tata kelola kepolisian, pembiaran terhadap kejahatan yang nyata dan berulang merupakan bentuk kelalaian serius dalam menjalankan kewajiban jabatan, yang mencederai prinsip presisi, profesionalitas, dan keadilan.

“Pasal 303 KUHP sangat jelas. Tidak perlu tafsir berlapis. Yang dibutuhkan hanya keberanian dan kemauan menegakkan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh Hartono Cs atau siapa pun yang merasa kebal karena uang dan kekuasaan,” lanjutnya.

Erlangga menegaskan bahwa RadarKasusNews.com tidak akan berhenti pada pemberitaan semata. Apabila praktik perjudian ini terus dibiarkan, pihaknya siap mendorong pengawasan internal dan eksternal, termasuk ke Propam Polda Jatim, Bareskrim Mabes Polri, dan institusi terkait lainnya.

“Kami mengingatkan dengan tegas: penegakan hukum bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika Kapolsek, Kapolres, dan Kasat Reskrim gagal menunjukkan tindakan konkret, maka runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Lumajang adalah konsekuensi yang tak terhindarkan,” pungkasnya.

RadarKasusNews.com menegaskan bahwa setelah berita ini dipublikasikan, awak redaksi akan melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kapolsek Pasrujambe, Kapolda Jawa Timur, Propam Polda Jatim, Bareskrim Mabes Polri, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, pembiaran hari ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama