Radar kasusnews.com
Dugaan praktik pungutan liar yang merajalela di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Wonosobo kembali membongkar kebobrokan sistem tata kelola institusi kepolisian yang kian jauh dari prinsip pengayoman publik. Kasus ini mencuat saat seorang warga berinisial D, yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada 19 September 2026, dipaksa menghadapi kerumitan birokrasi yang diduga disengaja untuk memeras korban. Mobil milik korban yang diamankan sebagai barang bukti dipersulit proses pinjam pakainya dengan dalih kewajiban rekomendasi Kasat Lantas yang berbelit-belit. Prosedur ini sengaja dibuat mencekik dan membingungkan masyarakat yang sedang tertimpa musibah demi menciptakan ruang negosiasi haram di balik layar.
Kondisi korban yang berada dalam posisi terdesak karena membutuhkan kendaraan tersebut untuk operasional kerja dimanfaatkan secara tidak berperikemanusiaan oleh oknum anggota Unit Laka Polres Wonosobo. Dengan dalih bahwa pengurusan mandiri akan terus dipersulit, oknum tersebut tanpa malu menawarkan "jalan pintas" dengan patokan tarif sebesar Rp3.000.000. Begitu uang haram tersebut diserahkan oleh korban yang terpaksa menuruti pemerasan, mobil barang bukti seketika dapat dikeluarkan tanpa melewati mekanisme hukum formal apa pun. Praktik ini secara telanjang membuktikan bahwa aturan dan hukum di Satlantas Polres Wonosobo dapat diperjualbelikan secara instan jika ada uang tunai yang mengalir ke kantong oknum.
Kejadian ini merupakan tamparan keras sekaligus cermin kegagalan total kepemimpinan Kapolres Wonosobo dalam membina, mengawasi, dan mendisiplinkan para bawahannya. Sikap pembiaran terhadap komersialisasi pelayanan publik di wilayah hukumnya menunjukkan kelemahan manajerial yang fatal dan ketiadaan kontrol internal yang efektif. Kapolres Wonosobo tidak bisa melarikan diri dari tanggung jawab moral maupun komando atas praktik pemerasan vulgar yang terjadi secara sistematis di dalam markasnya sendiri. Bagaimana mungkin sebuah praktik pungli terang-terangan yang mengorbankan warga tertimpa musibah dapat berlangsung lancar tanpa ada pengawasan dari pucuk pimpinan Polres?
Krisis integritas yang berulang di tingkat tapak ini juga menuding langsung kegagalan sistemik di bawah kepemimpinan Kapolri. Slogan pembenahan, akuntabilitas, dan transparansi institusi yang kerap digaungkan di tingkat pusat terbukti hanya menjadi jargon kosong yang tidak berdaya menembus kebobrokan di lapangan. Kegagalan Kapolri dalam menindak tegas dan memotong akar budaya pungli di tubuh Polri menjadikan rantai pemerasan ini terus memakan korban warga kecil. Institusi kepolisian secara sistematis dibiarkan beroperasi layaknya tempat transaksi dagang yang memanfaatkan kesulitan hukum warga demi keuntungan finansial oknum aparat.
Menanggapi skandal yang mencoreng institusi penegak hukum ini, tim media akan segera melayangkan konfirmasi dan tuntutan klarifikasi resmi kepada Kasat Lantas Polres Wonosobo, Kapolres Wonosobo, Propam Polda Jawa Tengah, hingga Propam Polri. Tidak hanya di tingkat daerah dan markas besar, laporan resmi mengenai bobroknya pelayanan publik ini juga akan ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan tertinggi. Publik berhak menuntut penindakan tegas, pemecatan, dan proses pidana terhadap para oknum yang terlibat tanpa ada tindak kompromi atau perlindungan internal.
Kasus pemerasan terhadap korban kecelakaan di Wonosobo ini menjadi ujian terbuka bagi ketegasan seluruh jajaran pimpinan kepolisian dari tingkat daerah hingga pusat. Jika skandal Pungli sebesar Rp3.000.000 untuk pengeluaran barang bukti ini kembali diselesaikan dengan formalitas maaf atau sanksi administratif ringan, maka legitimasi kepolisian di mata rakyat sudah benar-benar hancur. Presiden RI dan segenap lembaga pengawas eksternal harus turun tangan membersihkan oknum-oknum bermental pemeras yang merusak wajah hukum Indonesia dari dalam tubuh Polres Wonosobo hingga ke puncaknya.
