Radar kasusnews.com
BLITAR — Praktik perjudian sabung ayam yang digelar pada Minggu, 18 Oktober 2026, di Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Blitar, bukan sekadar pelanggaran Pasal 303 KUHP biasa, melainkan bentuk penghinaan terbuka terhadap kewibawaan hukum. Arena judi tersebut secara terang-terangan menyebarkan brosur undangan berhadiah satu ekor kambing untuk menarik pengunjung. Fenomena ini memicu sorotan tajam publik karena memperlihatkan betapa tumpulnya taring penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar Kota, di mana kegiatan ilegal skala besar dapat dipromosikan secara terbuka tanpa tersentuh aparat.
Keberanian penyelenggara menggelar 'turnamen haram' tepat di hari Minggu tersebut memicu pertanyaan mendasar yang wajib dijawab oleh Kapolsek Srengat dan Kapolres Blitar Kota: di mana fungsi intelijen dan pengawasan kepolisian saat brosur judi beredar luas di tengah warga? Ketika pelanggaran hukum berlangsung secara kasatmata dan terencana, sikap pasif aparat di lapangan memunculkan prasangka publik yang wajar—apakah institusi kepolisian setempat memang kalah gertak, atau sedang terjadi pembiaran yang mengabaikan marwah penegakan hukum?
Muara pertanggungjawaban atas peristiwa ini tidak boleh berhenti pada pejabat tingkat daerah semata, melainkan menguji langsung kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri memikul beban komando tertinggi atas setiap jengkal penegakan hukum yang culas di lapangan, sebab slogan reformasi dan janji penindakan judi kehilangan seluruh maknanya jika instruksi pimpinan menguap begitu saja di tingkat Polsek dan Polres. Publik menuntut pembuktian nyata dari pucuk pimpinan Polri: apakah perintah pemberantasan judi merupakan komando mutlak, atau sekadar retorika di media massa?
Pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang beroperasi secara terbuka pada 18 Oktober ini menjadi alarm bahaya bagi kredibilitas Polri di mata masyarakat. Publik berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum di negeri ini baru akan bergerak tegas setelah sebuah kasus viral dan memicu desakan masif di media sosial, ataukah kepolisian masih memiliki komando ketegasan mandiri tanpa harus menunggu tekanan opini publik. Jika kejahatan yang dipromosikan lewat brosur saja dibiarkan melenggang, kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengayoman kepolisian berada dalam pertaruhan serius.
Menanggapi fakta lapangan tersebut, tim redaksi media Radar kasus news.com secara resmi melayangkan konfirmasi dan klarifikasi berjenjang mulai dari Kapolsek Srengat, Kapolres Blitar Kota, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri. Uji transparansi dan akuntabilitas ini dilakukan bukan untuk mendengarkan dalih formalitas, melainkan menuntut tindakan konkret serta evaluasi tegas terhadap jajaran pimpinan wilayah yang dinilai gagal atau tutup mata terhadap praktik perjudian di daerahnya.
Ketegasan Kapolri kini berada di ujian terdepan: beranikah mengambil tindakan disiplin dan evaluasi total terhadap pimpinan kepolisian di daerah yang lalai menjaga ketertiban umum, atau justru membiarkan praktik haram tersebut merusak tatanan sosial warga Blitar? Hukum harus hadir sebagai panglima yang menindak tegas tanpa pandang bulu, bukan sekadar penonton pasif di hadapan pelanggaran yang terpampang nyata.
Penulis Erlangga
Tags
Berita terkini
