Kapolres Lumajang Berani Bertindak atau Membiarkan? Dugaan Arena Judi Sabung Ayam Kembali Beroperasi, Integritas Aparat Dipertaruhkan


Lumajang | Radar Kasus News.com

Dugaan kembali beroperasinya arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang menurut informasi masyarakat masih berlangsung pada 4 Juli 2026, kembali menjadi perhatian publik. Apabila informasi tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan sebuah arena perjudian, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lumajang.

Perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Oleh karena itu, apabila aktivitas tersebut masih berlangsung, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan publik kini mengarah kepada jajaran Polres Lumajang, khususnya Kapolres Lumajang, yang memiliki tanggung jawab memimpin penegakan hukum di wilayahnya. Masyarakat menunggu langkah yang cepat, profesional, dan transparan agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.

Di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI, perhatian publik juga tertuju kepada Pangdam V/Brawijaya dan Panglima TNI. Keduanya diharapkan memastikan setiap informasi yang berkembang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal yang objektif, profesional, dan sesuai hukum. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum, penindakan yang tegas akan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum serta menjaga kehormatan institusi.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan institusi TNI tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, publik menanti langkah konkret berupa penyelidikan, pemeriksaan, serta penyampaian hasilnya secara terbuka sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Setelah berita ini dipublikasikan, awak media Radar Kasus News.com akan mengajukan permintaan konfirmasi kepada Panglima TNI, Pangdam V/Brawijaya, Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kapolsek setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi, memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak, dan memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab.

Penulis: Erlangga Setiawan, S.H.
Media: Radar Kasus News.com

Lebih baru Lebih lama