Ucapan Biadab Gegerkan Tikung: Fajar Sudrajat Dipermalukan di Forum Mediasi, Ultimatum Keras Dilayangkan—Sekali Lagi Berulah, Langsung Diproses Hukum

 Radar kasusnews.com

Lamongan – Kegaduhan serius mengguncang Dusun Telanak, Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, setelah seorang warga, Fajar Sudrajat, terseret polemik akibat ucapan yang dinilai sangat merendahkan dan mencederai kehormatan tetangganya sendiri.

Dalam peristiwa yang memicu kemarahan warga tersebut, Fajar diduga secara sembarangan melontarkan tuduhan tidak berdasar kepada Sukeni, dengan menyebut korban sebagai perempuan tidak bermoral dengan tarif tertentu. Pernyataan itu bahkan disebut disampaikan kepada pihak keluarga korban, memperparah dampak sosial dan mempermalukan korban di lingkungan sendiri.

Ucapan tersebut langsung memicu reaksi keras. Sukeni yang merasa dihina dan dilecehkan secara terbuka tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian itu kepada calon suaminya, Erlangga Setiawan, S.H., pimpinan redaksi Radar Kasus News.

Merespons hal itu, Erlangga bergerak cepat dan tegas. Ia langsung menghubungi Kepala Desa Boto Putih, Rudi, Kepala Dusun Telanak, Afif, serta aparat kepolisian dari Polsek Tikung. Tekanan yang menguat membuat kasus ini tidak bisa disapu di bawah karpet.

Mediasi resmi digelar pada 4 Mei 2026. Dalam forum tersebut, posisi Fajar praktis tidak memiliki ruang untuk mengelak. Ia akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan kesalahan serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, permintaan maaf itu datang setelah kegaduhan meluas dan tekanan menguat dari berbagai pihak.

Erlangga Setiawan dalam pernyataannya melontarkan sikap yang jauh lebih keras dan tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Fajar bukan sekadar “ucapan lepas”, melainkan bentuk penghinaan serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini bukan lagi soal salah paham atau candaan. Ini serangan terhadap kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak berdasar. Jangan anggap selesai hanya karena sudah minta maaf,” tegas Erlangga.

Ia bahkan melayangkan ultimatum terbuka.

“Saya tegaskan, kalau yang bersangkutan mengulangi perbuatan seperti ini, kami tidak akan lagi menempuh jalur mediasi. Kami akan langsung bawa ke proses hukum—lapor ke Polres Lamongan hingga Polda Jawa Timur. Tidak ada toleransi untuk perbuatan yang mencederai martabat orang lain,” ujarnya dengan nada keras.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa ucapan tanpa dasar bukan hanya memicu konflik sosial, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Situasi di Desa Boto Putih saat ini mulai mereda, namun insiden ini meninggalkan pesan tegas: kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina. Sekali melangkah melewati batas, konsekuensinya nyata—dan bisa berujung di meja hukum.

Penulis Erlangga

Lebih baru Lebih lama